Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua terduga pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tata Usaha Kejari, Acensio Hutabarat (25). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kebun milik pribadi korban di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari 10 jam setelah kejadian oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap APL alias Kepot di Jalan Pancing, Medan, pada Sabtu pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, SD alias Gallo ditangkap di Binjai pada Minggu dini hari,” ujar Ferry dalam keterangan pers di Medan, Minggu (25/5/2025).
APL diduga sebagai otak pelaku, sementara SD bertindak sebagai eksekutor yang menyerang korban menggunakan senjata tajam. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
Ferry menambahkan, baik APL maupun SD merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). “Keduanya dikenal sebagai pelaku kriminal kambuhan. Saat ini, motif di balik aksi pembacokan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa penyerangan terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, kedua korban sedang memanen sawit di ladang pribadi milik Jhon Wesli Sinaga. Sebelumnya, ASH sempat menghubungi rekan kerjanya, Dodi (honorer Kejari Deli Serdang), untuk menyampaikan pesan kepada APL alias Kepot—yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua sebuah organisasi masyarakat—agar datang ke lokasi.
Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor dan membawa tas pancing. Namun, dari dalam tas tersebut mereka justru mengeluarkan parang dan langsung menyerang kedua korban. Akibatnya, Jhon dan Acensio mengalami luka serius dan dilarikan ke fasilitas medis setempat sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia, Medan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kejari Deli Serdang turut mengeluarkan klarifikasi terhadap sejumlah isu miring yang beredar di publik. Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tuduhan pelaku yang mengaku diperas oleh jaksa dalam penanganan perkara tidak berdasar.
“Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara apa pun yang berkaitan dengan pelaku, AFN, sejak 2013 hingga 2024,” jelas Jeffry.
Ia menegaskan bahwa Kejari Deli Serdang menjalankan tugas berdasarkan profesionalitas dan asas hukum. “Kami mengecam keras segala upaya yang ingin menjatuhkan marwah Kejaksaan, terlebih tuduhan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.
Kejari Deli Serdang juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, seimbang, dan independen. Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RS Columbia Asia, Medan.
“Dukungan dan doa masyarakat sangat kami butuhkan agar proses penegakan hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Jeffry menutup pernyataannya. Pernyataan resmi tersebut turut ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H. (Sal)