Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus membangun lingkungan belajar dan bekerja bagi PPDS (program pendidikan dokter spesialis) yang sehat, kondusif, serta bebas dari praktik perundungan.
Sejak pertengahan 2023, berbagai inisiatif dilakukan untuk melindungi PPDS dari kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis yang masih dilaporkan terjadi di sejumlah institusi pendidikan kedokteran.
Dilansir dari laman kemkes.go.id, hingga 25 April 2025, Kemenkes telah menerima 2.668 pengaduan melalui kanal resmi, di mana sebanyak 632 laporan (sekitar 24%) berkaitan langsung dengan praktik perundungan.
Untuk mendorong pelaporan dan penanganan kasus perundungan bagi PPDS, masyarakat dan tenaga kesehatan dapat menghubungi saluran pengaduan Kementerian Kesehatan di nomor telepon 0812-9979-9777 (whatsapp) atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Dalam rangka meningkatkan legalitas dan perlindungan kerja bagi PPDS, Kemenkes juga telah memberikan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum. Dengan demikian, PPDS yang memiliki waktu di luar kegiatan pendidikan dapat melakukan praktik mandiri secara legal dan memperoleh tambahan pendapatan.
Sebelumnya, banyak PPDS menjalankan praktik dokter umum tanpa SIP, sehingga pemberian SIP Umum ini juga bertujuan untuk melindungi hak dan keselamatan hukum para dokter dalam masa pendidikan.
Jam belajar di rumah sakit pendidikan pun akan didisiplinkan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan oleh senior atau pihak RS.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik, sejalan dengan visi besar transformasi sistem kesehatan nasional. (Sal)