Jakarta – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengalihan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) ke bawah pembinaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan restrukturisasi kementerian yang dilakukan oleh pemerintah, di mana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi entitas terpisah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sebentar lagikan ada penerimaan taruna Poltekip dan Poltekip, kami di Komisi XIII mendukung Poltekip dan Poltekip ini langsung di bawah kewenangan Kementerian Imipas. Karena Kementerian Imipas yang nantinya menjadi user dari Poltekip dan Poltekip ini,” kata Anggota DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imipas Agus Andrianto guna membahas masalah kebijakan strategis Kementerian Imipas, Rabu (19/2/2025).
Oleh karena itu, Sugiat Santoso menyarankan Kementerian Imipas berkoordinasi dengan Komisi XIII DPR RI sebelum penerimaan taruna Poltekip dan Poltekim. “Apa yang harus kami lakukan agar kewenangan itu segera cepat terealisasi, nanti silakan berkoordinasi dengan kami agar kewenangan itu berada di bawah Kementerian Imipas sebelum penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.
Berdasarkan pernyataan dari sejumlah anggota DPR RI, maka terkait kewenangan Poltekim dan Poltekip ini masuk dalam kesimpulan Raker Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imipas Agus Andrianto, yakni Komisi XIII DPR RI mendukung percepatan pengalihan Politekip dan Poltekim di bawah pembinaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tahun 2025.
Dalam Raker itu juga, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, paparkan beberapa poin penting terkait kinerja yang telah dilakukan Kementerian Imipas. Adapun beberapa poin dimaksud, yakni pemberian amnesti dan transfer Narapidana, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, serta masalah aktual lain.
“Kebijakan amnesti untuk Narapidana merupakan salah satu langkah strategis dalam mengurangi overcrowding di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hasil verifikasi awal, 19.337 Warga Binaan memenuhi kriteria amnesti. Selanjutnya, 44.495 orang akan diajukan untuk proses verifikasi ulang ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum,” ungkap Menimipas.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan amnesti mendorong reintegrasi sosial yang lebih cepat dan dapat memotvasi Warga Binaan untuk berperilaku baik. Dengan demikian, amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi Warga Binaan dan berpotensi mengurangi overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA. (Sal)