Samarinda-Satu orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda yang berada di Rutan Kelas I Samarinda, Kanwil Ditjenpas Kaltim melepas status tahanannya dan berakhir dengan jalan damai melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif), Kamis (23/01/2025).
Tahanan yang mendapatkan Keadilan Restoratif itu adalah pria bernama (43 tahun) yang sebelumnya terjerat kasus Penadahan.
Hasil dari proses itu dikuatkan dengan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan.
Restorative Justice atau disebut juga keadilan restoratife merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
Karutan Samarinda, Heru Yuswanto mendukung penuh proses restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini. “Restorative justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas. (Sal)