Free Porn
xbporn
Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Koordinasikan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan BPHN

Kemenkumham Jabar Koordinasikan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan BPHN

Jakarta-Guna menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait persiapan kegiatan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat.

Rapat yang digelar pada Kamis, 21 November 2024, di kantor BPHN ini dihadiri oleh Plh. Kadiv Yankum dan HAM Eva Maria Sihombing, Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubbid Luhbankum JDIH Febri Putra Pratama, serta JFT Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jabar. Selain itu, hadir pula perwakilan Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat untuk membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan.

Rencana Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat direncanakan berlangsung pada 3 Desember 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, dengan jumlah undangan sekitar 250 orang. Sebanyak 100 desa/kelurahan akan diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada acara ini, yang merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hasil Pembahasan Koordinasi

Kapus Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menyampaikan bahwa persiapan peresmian, seperti draft Surat Keputusan Menteri dan piagam penghargaan yang akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, telah memasuki tahap finalisasi di bagian Tata Usaha Menteri. Selain itu, acara peresmian ini telah dijadwalkan dalam agenda Menteri, meskipun kemungkinan perubahan tetap terbuka dengan disposisi kepada Kepala BPHN jika diperlukan.

Biro Hukum Pemprov Jawa Barat juga melaporkan persiapan teknis dari sisi pemerintah daerah. Beberapa hal yang disepakati dalam rapat antara lain:

Teknis Pemberian Penghargaan: Penghargaan kepada bupati/walikota, camat, hingga lurah/desa dilakukan secara perwakilan mengingat durasi acara yang dibatasi selama 90 menit.

Konsumsi: Karena aturan Gedung Merdeka tidak memperbolehkan makan dan minum di area acara, konsumsi bagi pimpinan, tamu undangan, dan penerima penghargaan akan diatur secara terpisah.

Layout Ruangan: Konfigurasi Gedung Merdeka menggunakan tata kursi tetap seperti bioskop.

Undangan Penerima Penghargaan: Perwakilan terdiri dari 18 kepala desa/lurah, 18 camat, dan 18 bupati/walikota.

Hiburan: Hiburan berupa tarian tradisional dibatasi maksimal lima menit.

Pakaian: Semua peserta diwajibkan mengenakan batik.

Protokol Acara: Rapat koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara protokol Pemprov Jawa Barat dan Biro Umum. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU