Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi XIII DPR RI di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (6/11/2024).
Rombongan Komisi XIII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hj. Dewi Asmara dari Fraksi Partai Golkar disambut langsung oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, bersama Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, jajaran pimpinan tinggi, Kalapas Sukamiskin Wachid, dan kepala UPT di wilayah Bandung Raya.
Dalam pembukaannya, Ambeg menegaskan pentingnya peran pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa pemasyarakatan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu yang mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Agenda utama kunjungan ini adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP), di mana Hj. Dewi Asmara menyampaikan pentingnya peran Kemenkumham, khususnya bidang pemasyarakatan, dalam menjaga mutu layanan terhadap warga binaan. “Di masa transisi pemerintahan ini, Kemenkumham perlu memastikan keberlanjutan layanan kesehatan, pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, serta bimbingan kerja bagi warga binaan,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, menjelaskan bahwa di Jawa Barat terdapat 28 Lapas, 5 Rutan, dan 6 Bapas yang menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah persoalan kelebihan kapasitas. Langkah-langkah yang telah diambil mencakup optimalisasi program integrasi, redistribusi narapidana, renovasi fasilitas, dan penerapan keadilan restoratif.
Pada sesi tanya jawab, anggota Komisi XIII mengajukan pertanyaan seputar upaya konkret penanganan kelebihan kapasitas, pemenuhan layanan integrasi, dan kesejahteraan narapidana melalui program kerja produktif. Acara diakhiri dengan kunjungan ke blok hunian dan bengkel kerja di Lapas Sukamiskin, serta peresmian Abiyasa Development Center sebagai fasilitas pengembangan diri bagi warga binaan. (Sal)