Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKadivpas Kemenkumham Sulsel Beri Arahan pada UPT Pemasyarakatan, Antisipasi Gangguan Kamtib

Kadivpas Kemenkumham Sulsel Beri Arahan pada UPT Pemasyarakatan, Antisipasi Gangguan Kamtib

Makassar-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Agung Ariwibawa, memberikan pengarahan secara daring kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel beserta jajarannya pada Jumat (25/10/2024).

Arahan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Dari Ruang Kerja Divisi Pemasyarakatan, Kadivpas Agung menginstruksikan agar seluruh Kepala UPT dan jajarannya terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib serta segera melaporkan jika terjadi insiden yang mengancam keamanan.

Selain itu, Agung juga mengimbau untuk melakukan razia terhadap barang-barang terlarang setidaknya tiga kali seminggu guna memastikan lingkungan UPT Pemasyarakatan bebas dari barang terlarang. Hasil razia tersebut juga harus dilaporkan secara rutin kepada Kadivpas.

Kadivpas Agung menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pegawai agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif, seperti peredaran narkoba, pungutan liar, dan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa prosedur yang benar.

“Pastikan semua layanan bagi WBP, termasuk Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan lainnya, berjalan sesuai aturan tanpa pungutan biaya,” tambahnya.

Agung juga mengingatkan jajaran UPT Pemasyarakatan untuk mengidentifikasi WBP yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib serta mengevaluasi hasil asesmen WBP berisiko rendah. “Jika perlu ada pemindahan WBP karena alasan keamanan, pastikan semua persyaratan administrasi telah dipenuhi agar tidak menjadi ajang pungli,” tegasnya.

Terkait program bakti sosial untuk WBP, Kadivpas meminta jajaran UPT untuk mendata keluarga WBP yang menerima bantuan sosial serta memastikan domisili WBP yang menyumbangkan bantuan. Agung menekankan agar sumber bantuan berasal dari pihak ketiga dan bersifat sukarela.

Menjelang akhir tahun 2024, Agung menghimbau jajaran UPT yang mendapat alokasi pembangunan fisik agar memastikan pengawasan pembangunan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas Agung juga memaparkan empat Program Prioritas Kemenkumham, yakni pemberantasan narkoba, ketahanan pangan, penanggulangan overkapasitas, dan bantuan sosial bagi keluarga WBP.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, dalam keterangan terpisah, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan kamtib di UPT Pemasyarakatan Sulsel.

Ia meminta para pimpinan UPT untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kakanwil No. W.23-PK.08.05-255 tentang Peningkatan Kewaspadaan Kamtib serta mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8/2024 terkait Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU