Polewali-Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melakukan inventarisasi permohonan merek kolektif untuk produk Bumdes dan potensi Indikasi Geografis (IG) gula aren di Kabupaten Polewali Mandar, yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polewali Mandar pada Kamis (24/10/2024).
Inventarisasi ini dipimpin oleh Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI), yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemajuan Ekonomi Desa Dinas PMD Polewali Mandar, Yudianto. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permohonan merek kolektif produk lokal Bumdes dan potensi IG gula aren di Kecamatan Alu dan empat kecamatan lainnya di Polewali Mandar.
Selain inventarisasi, kegiatan ini juga ditujukan untuk meminta dukungan dari Dinas PMD dalam memfasilitasi proses permohonan IG gula aren. Sebelumnya, petani gula aren di Kecamatan Alu telah berkonsultasi terkait pendaftaran IG. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan serta dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam memberikan perlindungan terhadap potensi IG gula aren.
Kepala Bidang Pemajuan Ekonomi Desa Dinas PMD Polewali Mandar menyatakan siap membantu dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan desa-desa penghasil gula aren serta dinas terkait lainnya.
Selanjutnya, Tim Sub Bidang KI akan melanjutkan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar serta mengadakan pertemuan dengan calon Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) gula aren di Kecamatan Alu untuk pendampingan dalam pembuatan deskripsi IG.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyampaikan dukungannya terhadap upaya jajarannya dalam menginventarisasi permohonan merek kolektif untuk produk lokal Bumdes dan potensi IG gula aren.
“Diharapkan potensi IG ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pamuji, di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman. (Sal)