Free Porn
xbporn
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPerkuat Pengendalian TBC-HIV/AIDS di UPT Pemasyarakatan, Kemenkumham Sulsel Gandeng Dinas Kesehatan

Perkuat Pengendalian TBC-HIV/AIDS di UPT Pemasyarakatan, Kemenkumham Sulsel Gandeng Dinas Kesehatan

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memperkuat upaya pengendalian TBC-HIV/AIDS di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulsel dengan menjalin kerja sama bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, pada Kamis (24/10/2024).

Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, penandatanganan PKS dilakukan antara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Agung Ariwibawa dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar, disaksikan langsung oleh Taufiqurrakhman.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus TBC-HIV/AIDS, yang telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, termasuk di lingkungan UPT Pemasyarakatan se-Sulsel. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.

“Untuk mempercepat eliminasi TBC dan penghentian penularan HIV pada 2030, kita perlu langkah-langkah strategis, efektif, dan berkesinambungan di seluruh UPT se-Sulsel,” ujar Ishaq. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor penting untuk mencapai cakupan kesehatan universal, yang merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sementara itu, Kakanwil Taufiqurrakhman menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkaya pemahaman jajaran Divisi Pemasyarakatan mengenai penyakit menular seperti TBC dan HIV/AIDS. Ia mengakui bahwa kondisi Lapas/Rutan di Sulawesi Selatan sangat rentan terhadap penyebaran penyakit ini, mengingat jumlah penghuni yang melebihi kapasitas dan adanya pelanggaran terkait narkotika.

Selain itu, Taufiqurrakhman juga menyoroti keterbatasan layanan kesehatan di Lapas/Rutan akibat minimnya petugas, pendidikan petugas yang belum memadai, keterbatasan anggaran, serta fasilitas medis yang kurang. “Namun, keterbatasan ini tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan layanan kesehatan yang seadanya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi para tahanan dan narapidana. “Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pengendalian penyakit menular melalui kerja sama ini,” lanjutnya.

Kadivpas Agung Ariwibawa dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mencari solusi terhadap pengendalian HIV/AIDS, serta mendukung pencapaian target Three Zero pada tahun 2030: tidak ada lagi infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada stigma serta diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, dan Rehabilitasi, Samsuddin; Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi, Herman Anwar; serta jajaran Divisi Pemasyarakatan dan petugas kesehatan di UPT Pemasyarakatan sekitar Makassar. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU