Ternate-Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar evaluasi terhadap pelaksanaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) serta pelaporan Aksi HAM di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Ternate ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, dan diikuti oleh 10 peserta dari Bagian Hukum.
Dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad, evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara untuk memastikan pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM. Arahan langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate mengapresiasi kedatangan tim evaluasi Kemenkumham dan menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan KKP HAM di Kota Ternate.
“Kami berharap Kota Ternate bisa meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM pada 2024. Data dukung yang diminta telah kami lengkapi dengan cukup baik,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan 10 hak sipil dan politik yang menjadi dasar penilaian KKP HAM. Penilaian tersebut diukur melalui 120 indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Selain mengevaluasi KKP HAM, pertemuan ini juga membahas pelaporan Aksi HAM, yang terdiri atas enam aksi utama. Aksi-aksi tersebut meliputi kebijakan perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan; penyediaan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat; layanan pendidikan inklusif bagi disabilitas; fasilitas kesehatan jiwa untuk penyandang disabilitas; bantuan sosial yang mendukung kemandirian disabilitas; serta pembangunan sarana transportasi yang ramah disabilitas.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, menegaskan pentingnya pemerintah daerah melengkapi data dukung dalam pelaporan enam aksi tersebut guna mewujudkan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Kota Ternate.
Pada akhir pertemuan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate kembali menyampaikan terima kasih atas arahan dan evaluasi yang diberikan tim Kemenkumham. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dapat terus diperkuat untuk mendukung implementasi HAM di Kota Ternate. (Sal)