Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, mengeluarkan tiga tahanan dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada Jumat (18/10/24). Pengeluaran ini didasarkan pada penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Elang Suryandaru, menjelaskan bahwa pengeluaran ketiga tahanan tersebut mengacu pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nomor: PRINT-4348/O.4.11.3/Eoh.2/10/2024, PRINT-4352/O.4.11.3/Eoh.2/10/2024, dan PRINT-4350/O.4.11.3/Eoh.2/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024. Surat tersebut berisi ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ketiga tahanan yang mendapatkan keadilan restoratif berinisial NS, DA, dan FMJ. Mereka sebelumnya dijerat dengan perkara tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penadahan, dan Pencurian,” ungkap Elang.
Elang menjelaskan bahwa alasan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun penjara, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan jaksa penuntut umum yang juga dihadiri oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak. Selain itu, tersangka juga telah membayar biaya pengobatan korban.
Elang mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Samarinda yang berhasil memediasi perdamaian antara ketiga tersangka dengan korban. “Kami sangat berterima kasih atas keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice ini, karena sangat membantu Rutan Samarinda dalam mengatasi permasalahan overcrowded,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elang menegaskan bahwa proses pengeluaran ketiga tahanan tersebut tetap dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Diharapkan, dengan adanya program Restorative Justice ini, permasalahan overcrowded di Rutan Samarinda dapat semakin diminimalisir, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman. (Sal)