Pangandaran-Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar melaksanakan koordinasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) untuk Tembakau Uteran Pangandaran pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda.
Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada produk yang memiliki karakteristik khusus berdasarkan asal geografisnya. Perlindungan IG untuk Tembakau Uteran Pangandaran diharapkan dapat mendukung daya saing produk lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, serta melindungi kualitas dan reputasi produk di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penyusunan deskripsi IG, yang merupakan persyaratan penting dalam pendaftaran IG. Kegiatan ini juga menyelaraskan pemahaman para pemangku kepentingan terkait penyusunan dokumen deskripsi IG Tembakau Uteran Pangandaran, serta membahas aspek substantif dalam dokumen tersebut, termasuk sejarah, karakteristik, metode produksi, dan kaitan dengan lingkungan geografis Pangandaran. Selain itu, kegiatan ini juga mengidentifikasi aspek hukum dan administratif yang perlu disempurnakan sebelum pengajuan pendaftaran IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran menyampaikan harapan agar Tembakau Uteran Pangandaran dapat terdaftar sebagai Indikasi Geografis, demi melindungi produk lokal dan meningkatkan daya saingnya. Paparan deskripsi IG disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pelindung Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran, yang membahas isi dari dokumen deskripsi. Diskusi meliputi elemen-elemen penting dalam dokumen tersebut, antara lain:
1. Sejarah dan Asal-usul Tembakau Uteran: Para peserta membahas keterikatan produk tembakau ini dengan sejarah dan budaya masyarakat Pangandaran, serta pengaruh lingkungan geografis terhadap kualitas tembakau.
2. Karakteristik Produk: Diskusi berfokus pada karakteristik tembakau yang dihasilkan di Pangandaran, seperti aroma, rasa, dan tekstur yang khas.
3. Metode Produksi: Ditekankan bahwa proses budidaya hingga pengolahan tembakau dilakukan secara tradisional, menjadikannya unik dan berbeda dari tembakau di daerah lain.
Tahap selanjutnya adalah segera melakukan proses pendaftaran Indikasi Geografis untuk Tembakau Uteran Pangandaran. (Sal)