Makassar-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Agung Aribawa, memberikan apresiasi kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam merencanakan pembentukan Griya Abipraya, rumah singgah bagi klien pemasyarakatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi yang tepat untuk memperkuat reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.
Dalam keterangannya pada Minggu (22/9/2024), Agung menyebutkan bahwa keterlibatan Pemerintah Kota dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan Griya Abipraya. “Apa yang dilakukan Bapas Makassar merupakan tindak lanjut dari target Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendirikan Griya Abipraya di seluruh Bapas di Indonesia pada tahun 2024,” ujarnya.
Agung menekankan bahwa keberhasilan pembinaan klien pemasyarakatan tidak lepas dari kerja sama antara petugas Bapas, Lapas, Rutan, masyarakat, serta stakeholder terkait. Kolaborasi tersebut, lanjutnya, akan terwadahi melalui program Griya Abipraya yang diharapkan mampu meningkatkan keterampilan serta kemandirian klien pasca bebas.
“Kami melihat program ini sangat luar biasa karena mendukung tujuan utama pemasyarakatan, yakni rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Program ini akan membantu meningkatkan keterampilan serta produktivitas warga binaan saat mereka kembali ke masyarakat,” kata Agung.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Griya Abipraya. Program tersebut direncanakan akan dimulai pada Oktober 2024.
“Griya Abipraya adalah rumah singgah yang akan mempersiapkan mantan narapidana menjadi lebih produktif setelah masa pidana mereka selesai. Mereka akan mengikuti berbagai program pengembangan diri yang meliputi kepribadian dan kemandirian,” imbuh Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, menegaskan bahwa program Griya Abipraya wajib dilaksanakan di seluruh Bapas sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang memadai.
“Program ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHP yang baru, yang mengakomodasi bentuk pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan,” kata Taufiqurrakhman.
Program Griya Abipraya diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mendukung proses rehabilitasi sosial bagi mantan narapidana, dengan menciptakan ruang aman dan produktif untuk mendukung kemandirian mereka. (Sal)