Bali-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikannya saat menutup Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu (7/9/2024) malam.
Dalam acara yang mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri,” Supratman juga mengajak masyarakat untuk melihat KI sebagai investasi strategis yang mampu berkontribusi besar terhadap pengembangan ekonomi. “Ekosistem kekayaan intelektual harus dibangun dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar potensi ekonomi dari KI dapat dioptimalkan,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, keberhasilan pengembangan ekosistem KI tidak terlepas dari kerja sama yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, industri, dan media. “Sinergi ini mencakup tiga elemen penting dalam KI, yaitu pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan saling mendukung untuk menciptakan ekosistem yang berdaya saing,” tegasnya.
Festival Kekayaan Intelektual 2024 juga menjadi penutup Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual, yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari seluruh Indonesia. Supratman menekankan pentingnya pelindungan terhadap Indikasi Geografis (IG), yang pada tahun 2024 ditetapkan sebagai fokus utama. Menurutnya, IG memiliki peran strategis dalam memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah.
“Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya IG, kita dapat memperkuat perlindungan atas hak-hak pemilik IG sekaligus memperluas akses pasar bagi produk-produk tersebut. Ini akan memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” jelas Supratman.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan berbagai upaya kolaboratif dengan pemangku kepentingan guna mendorong perkembangan KI di Indonesia. Salah satu program unggulan yang sedang berjalan adalah One Village One Brand, yang bertujuan melindungi potensi destination branding atau desa wisata melalui perlindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Festival ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Hernadi, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman. Acara tersebut juga terbuka untuk umum dan diikuti secara gratis oleh masyarakat. Festival ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Selama dua hari penyelenggaraan, Festival Kekayaan Intelektual 2024 berhasil menarik perhatian lebih dari 5.000 peserta yang terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti talkshow edukatif mengenai kekayaan intelektual, layanan konsultasi, pameran produk, dan pertunjukan musik. Sekitar 80 tenant turut berpartisipasi dalam pameran yang menampilkan beragam produk KI dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pelaku industri, seniman, dan masyarakat umum.
Penyelenggaraan festival ini mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam mendorong kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai salah satu landasan penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Sal)