Ternate-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Andi Taletting Langi, dijadwalkan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Andi Taletting akan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, beserta jajaran lainnya.
Rakor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dan akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, serta para pejabat pimpinan tinggi (pimti) unit pusat, termasuk seluruh Kakanwil dan Kadiv Yankumham dari berbagai daerah.
“Sejalan dengan tema kegiatan, Rakor ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual guna mendorong transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andi Taletting saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (4/9).
Andi Taletting juga menggarisbawahi potensi besar yang dimiliki Maluku Utara dalam berbagai produk kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, yang dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi dan sinergi antara Kemenkumham Malut dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, komunitas, akademisi, dan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah secara konsisten mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Maluku Utara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah di Maluku Utara untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan pendaftaran dan pencatatan KI di wilayah masing-masing,” ungkap Aisyah.
Ekosistem kekayaan intelektual terdiri dari tiga elemen utama: pertama, kreasi yang melibatkan kreativitas dan inovasi dari masyarakat; kedua, proteksi yang mencakup perlindungan KI melalui pencatatan dan pendaftaran di DJKI Kemenkumham; dan ketiga, utilitas yang berfokus pada pemanfaatan nilai ekonomi dari produk KI untuk menciptakan nilai jual yang bermanfaat bagi masyarakat maupun wilayah.
“Semoga Rakor dan Festival Kekayaan Intelektual ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang mampu mempercepat penerapan ekosistem KI di Maluku Utara, guna mendorong transformasi ekonomi nasional dan regional yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Andi Taletting. (Sal)