Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon di Ruang Ismail Saleh, Rabu (04/09/2024).

Rapat ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, yang disampaikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta jajarannya.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kota Cirebon (Nevrina, Bekti, Novarisma, dan Shendy), serta perwakilan dari Pemkot Cirebon, yakni Kepala Bagian Organisasi Ninin Kartini, Kepala Bagian Hukum Fery Djunaedi, Kepala Bagian Pemerintahan Sari Lestaria Rustana, Penyuluh Hukum Ahli Muda Wahyu Yulianto, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Muhammad Jatnika.

Suhartini menjelaskan, rapat harmonisasi ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tujuannya adalah menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartini memberikan beberapa catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon:
1. Landasan Menimbang: Alasan perubahan susunan perangkat daerah perlu dirumuskan dengan jelas, bukan hanya dinyatakan secara umum sebagai “perlu disesuaikan.”
2. Landasan Mengingat: Hanya peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan aturan atau yang mendelegasikan materi muatannya untuk diatur oleh pemerintah daerah yang perlu dicantumkan.
3. Perumusan Batang Tubuh: Beberapa hal dalam perumusan perlu disesuaikan dengan teknik perumusan peraturan perubahan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan tanggapan langsung dari perancang peraturan perundang-undangan dengan catatan dan perbaikan teknis.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari pembinaan program pembentukan regulasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, bertujuan mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah menuju arah yang lebih baik. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU