Mamuju-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyatakan komitmennya untuk mendukung Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di wilayahnya. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM melalui Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual dari ruang kerjanya pada Selasa (27/8/2024).
“Pelaksanaan kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan tema ‘Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin’,” ujar Pamuji Raharja, Kakanwil yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Supratman.
Dalam webinar tersebut, berbagai pihak termasuk ahli hukum dan pemangku kepentingan turut serta dalam diskusi untuk mencari solusi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah. Beberapa pembicara yang berpartisipasi di antaranya adalah Kartiko Nurintias, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; Dr. Moh. Irfan Mufti, M.Si., Lektor Kepala pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako Palu; dan Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H., Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, yang mewakili Kepala BSK, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. “Apalagi, kegiatan ini adalah yang pertama kali dilakukan secara nasional,” ujarnya.
Natanegara menambahkan bahwa webinar yang berfokus pada evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan salah satu upaya memastikan kebijakan yang telah diterapkan dapat berjalan dengan baik. “Ada lima tahapan dalam penentuan kebijakan, dan proses evaluasi ini adalah momen penting untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan berjalan lancar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, yang berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Pada tahun 2024, Hermansyah menyebutkan bahwa jumlah permohonan bantuan hukum yang diterima oleh organisasi bantuan hukum (OBH) mencapai 462 untuk litigasi dan 86 untuk non-litigasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 365 permohonan litigasi diterima dan 20 ditolak, sementara untuk non-litigasi, 71 diterima dan 11 ditolak. Penolakan permohonan umumnya disebabkan oleh kekurangan dokumen administrasi seperti surat keterangan miskin atau karena kasus yang diajukan termasuk dalam kategori pidana khusus.
“Kegiatan ini adalah upaya untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal,” ujar Hermansyah.
Ia berharap agar kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan HAM sebagai bahan perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di masa mendatang. “Melalui diskusi strategi kebijakan ini, kita berharap informasi terkait bantuan hukum dapat lebih luas menjangkau masyarakat, sehingga mereka mengetahui proses pengajuan dan pendampingan untuk mendapatkan bantuan hukum,” pungkas Hermansyah Siregar. (Sal)