Free Porn
xbporn
Selasa, 24 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Laksanakan Pemeriksaan Substantif Terhadap 6 Orang Pemohon Pewarganegaraan

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pemeriksaan Substantif Terhadap 6 Orang Pemohon Pewarganegaraan

Bandung-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Masjuno, menginstruksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, untuk melaksanakan sidang verifikasi atau pemeriksaan substantif terhadap pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia.

Verifikasi ini dilaksanakan di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.

Sidang verifikasi kali ini dilakukan oleh Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian & Verifikasi Data Pewarganegaraan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Zaki Fauzi Ridwan, perwakilan Disdukcapil Jabar, Rida Farida, Polda Jabar, Ade Hikmat Subarkah, Kanwil DJP Jabar, Norman Djajakusumah, serta jajaran Subbid Pelayanan AHU.

Dalam sidang verifikasi ini, Tim Evaluasi memeriksa 6 (enam) pemohon kewarganegaraan. Empat di antaranya adalah pemohon melalui Pasal 8 (Naturalisasi Murni) dan dua lainnya melalui Pasal 3A (Permohonan Pewarganegaraan bagi Anak yang Belum Mendaftar atau Anak yang Sudah Mendaftar tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan).

Dalam proses verifikasi data, ada beberapa hal yang menjadi penilaian, antara lain ketaatan membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum yang dibuktikan melalui SKCK, serta kelengkapan dalam pencatatan kependudukan.

Selain verifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon kewarganegaraan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen para pemohon. Wawancara ini juga digunakan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia.

Asal negara pemohon kewarganegaraan terdiri dari 5 (lima) negara yaitu: 2 orang dari Korea Selatan, 1 orang dari Jerman, 1 orang dari Australia, 1 orang dari Filipina, dan 1 orang dari Yaman. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU