Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Perkenalkan Kekayaan Intelektual pada SMK Telkom dan SMKN 10 Makassar

Kemenkumham Sulsel Perkenalkan Kekayaan Intelektual pada SMK Telkom dan SMKN 10 Makassar

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Telkom Makassar dan SMK Negeri 10 Makassar dalam kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) Bergerak sebagai rangkaian acara DJKI Mengajar, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan RUKI Bergerak di SMK Telkom diisi oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Teguh, dan Penyuluh Ahli Madya, Puguh, yang memberikan pengajaran tentang kekayaan intelektual. Sementara itu, di SMKN 10 Makassar, hadir Penyuluh Hukum Ahli Muda yang terdiri dari Nasruddin, Wahyu, dan Marini, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Devita Ayu Maharani.

Pihak SMK Telkom, diwakili oleh PLH Kepala Sekolah Musliadi, dan SMKN 10 Makassar yang diwakili oleh Kepala Sekolah Andi Umar Patta, menyambut baik kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat baik diadakan di sekolah-sekolah kejuruan yang memiliki banyak kegiatan terkait dengan inovasi teknologi dan prakarya yang dibuat oleh siswa dan siswi,” ujar Musliadi. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, peserta didik kami mendapatkan pemahaman terkait kekayaan intelektual yang berhubungan langsung dengan prakarya mereka,” lanjutnya.

Di tempat yang berbeda, Kepala SMK Negeri 10 Makassar menekankan pentingnya mengajarkan Kekayaan Intelektual kepada siswa, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan yang menghasilkan penemuan dan inovasi yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, jurusan yang ada di SMK Negeri 10 Makassar sangat mungkin menghasilkan produk-produk yang memerlukan perlindungan Kekayaan Intelektual. Jurusan tersebut antara lain Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Elektronika Industri, Teknik Audio Video, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Teknik Pemesinan, Teknik Pengelasan, Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, serta Teknik dan Bisnis Sepeda Motor.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Jean Henry Patu, yang membacakan sambutan Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan sekolah beserta jajaran dan para pelajar yang telah ikut serta dalam rangkaian RUKI Bergerak ini. “Semoga ini menjadi awal yang baik bagi Kemenkumham dalam memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya perlindungan KI sejak dini,” kata Jean.

Jean juga menjelaskan bahwa Tim RUKI dari Kanwil Sulsel akan melakukan edukasi kepada para pelajar guna menanamkan pengetahuan mengenai KI secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi. “Edukasi KI ini seharusnya ditanamkan sejak bangku sekolah untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI, serta memahami bahwa KI yang telah didaftar/dicatat memiliki perlindungan hukum,” terang Jean.

Para narasumber di kedua sekolah tersebut membahas cipta dan paten, termasuk penjelasan mengenai cara mendaftarkan cipta, definisi cipta, dan laporan penyalahgunaan hak cipta. Mereka juga menjelaskan tentang paten, perlindungannya, serta cara mendapatkan royalti dari hak tersebut.

Selain itu, narasumber juga membahas merek dan desain industri, mulai dari definisi, jenis-jenis merek, cara mendaftarkan merek, hingga nilai-nilai yang terkandung dalam hak merek. Penjelasan tentang desain industri meliputi definisi, cara mendaftarkan, dan berbagai bentuk desain industri.

Kegiatan ini diterima dengan baik oleh siswa dan siswi SMK Telkom Makassar maupun SMKN 10 Makassar. Lufky, salah satu siswi SMK Telkom, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, ia menjadi lebih paham bagaimana membedakan antara cipta, merek, dan paten. “Kegiatan ini memberikan gambaran tentang bagaimana saya dapat memperoleh hak kekayaan intelektual,” tutupnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU