Jakarta-Sebanyak 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan pembebasan asimilisasi di rumah, Kamis (15/7/2021).
Pembebasan asimilasi tersebut sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 perubahan terhadap No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Surat keputusan (SK) pembebasan 10 WBP ini diserahkan Kepala Lapas Perempuan Jakarta Herlin Candrawati didampingi Ka. KPLP Aan Aeni, Kasi Binadik Ari Budiningsih, dan Kasi Bimker Lidna Komala Dewi, secara simbolis di Aula Lapas Perempuan Jakarta.
“Sebanyak 9 orang menerima langsung di dalam Lapas dan 1 orang sedang dirawat di RS,” kata Herlin Candrawati.
Kepada 9 orang warga binaan yang akan melaksanakan asimilasi di rumah, ada beberapa pesan yang disampaikan Herlin Candrawati. Di antaranya, selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama proses asimilasi di rumah. Kemudian, selama pandemi Covid-19 mematuhi aturan pemerintah terkait Prokes dan tidak berpergian atau berkegiatan diluar rumah.
“Segala bimbingan yang diberikan di Lapas diterapkan dalam kehidupan sosial di masyarakat, tunjukan bahwa kita bisa berubah menjadi lebih baik,” demikian Herlin Candrawati. (Rio)