Polewali-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Polewali Mandar pada Jumat (26/7/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Media Center Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD, Kabag Hukum, Kabid Pemdes PMD, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Mardiana, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, staf PMD dan Bagian Hukum, serta para kepala desa dan lurah yang wilayahnya diusulkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum.
Sekretaris Dinas PMD dalam pembukaan menyampaikan bahwa ini merupakan pertemuan kedua dengan para kepala desa dan lurah bersama pihak Kanwil, Bagian Hukum, dan PMD untuk membahas Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Tentu hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kabag Hukum juga menyampaikan bahwa keberadaan Desa Binaan Sadar Hukum nantinya dapat membantu para kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award di tahun-tahun berikutnya. Apalagi Polewali Mandar dalam dua tahun berturut-turut berhasil mengirimkan perwakilan dan memenangkan Penghargaan Paralegal Justice Award, tentunya hal ini juga berkat peran Kanwil Kemenkumham Sulbar,” ujarnya.
Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH menyampaikan bahwa hingga 22 Juli 2024, desa/kelurahan yang diusulkan baru mencapai kurang dari 25% dalam pembentukan SK Kelompok Kadarkum.
“Agenda hari ini akan menjadi diskusi terbuka untuk mendorong para kepala desa dan lurah segera membentuk SK Kelompok Kadarkum dengan memberikan solusi terbaik secara bersama-sama,” kata Mardiana.
Penyuluh Hukum Pertama memberikan penjelasan mengenai syarat dan ketentuan keanggotaan Kelompok Kadarkum serta tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga nantinya bisa dibentuk SK Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Setelah pemaparan yang padat dan ringkas, Kabid Pemdes PMD mempersilakan para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan kendala dalam proses pembentukan SK Kadarkum agar bisa dicari solusinya bersama-sama.
Terakhir, Sekretaris Dinas PMD memberikan tenggat waktu hingga minggu kedua Agustus agar para kepala desa dan lurah dapat mengumpulkan SK Kadarkum kepada Bagian Hukum, sehingga nantinya dapat diperiksa dan diproses untuk pembuatan SK Desa Binaan Sadar Hukum yang akan ditandatangani oleh Bupati Polewali Mandar.
Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama Dinas PMD dan Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar akan terus berkoordinasi dan memonitoring secara bersama-sama dalam pembentukan SK Kadarkum bagi desa/kelurahan yang belum membentuk SK tersebut, dan kemudian mengawal pembentukan SK Desa Binaan Sadar Hukum setelah SK Kadarkum terkumpul secara kolektif.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam pembentukan Desa Sadar Hukum di Polewali Mandar.
“Kami berharap sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan stakeholder terkait terus terjaga, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari program Desa Sadar Hukum di Polewali Mandar,” ujar salah satu Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna Laoly ini. (Sal)