Bandung-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa (2/7/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda Kota Bogor, Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, anggota Bapemperda Kota Bogor, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, Sekretariat DPRD Kota Bogor, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Rapat tersebut didasarkan pada surat permohonan DPRD Kota Bogor Nomor: 0001.2.2/1288/Bapemperda tanggal 25 Juni 2024 mengenai koordinasi dan konsultasi. Agenda rapat kali ini berfokus pada naskah akademik perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Naskah akademik ini merupakan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah tentang pengaturan masalah tersebut dalam sebuah rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemerintah daerah memiliki kewenangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak di tingkat kabupaten/kota, penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten/kota, serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah daerah tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam menyusun peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan, harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada kesempatan ini, Andi Taletting Langi memaparkan secara lengkap tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM khususnya yang diampu oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Andi menambahkan bahwa proses harmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah harus melewati lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dengan masa kerja selama 15 hari kerja sejak dinyatakan lengkap hingga keluar surat rekomendasi untuk bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Atas nama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andi menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan DPRD Kota Bogor atas kunjungan mereka untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Andi berharap pertemuan ini bermanfaat bagi semua pihak. (Sal)