Makassar-Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar pada Kamis (20/06).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, IRH merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Penilaian IRH adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih, dan akuntabel. Adapun penilaian IRH pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan, dan mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil tinjauan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan jika keempat variabel tersebut diperhatikan, maka Reformasi Hukum akan sejalan dengan pembangunan sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
“Ketiga unsur tersebut ikut mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu masyarakat (negara), juga saling bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan hukum itu sendiri yakni keadilan,” ungkap Hernadi.
Dalam kesempatan ini, Hernadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dari Kabupaten/Kota yang terus mengikuti penilaian IRH ini. Menurutnya, sinergitas dengan jajarannya harus dibangun untuk mencapai penilaian IRH yang optimal sekaligus berdampak pada masyarakat.
“Jika reformasi hukum diimplementasikan di suatu daerah, maka tingkat kriminalitas rendah, penghuni Lapas/Rutan di wilayah itu semakin sedikit, dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya baik. Ini dikarenakan penegakan hukum berjalan paralel dengan hal tersebut,” pinta Hernadi.
Mengakhiri sambutan Kakanwil Liberti, Hernadi berharap kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian ini. “Kita nantinya dapat melaksanakan penilaian mandiri secara objektif dan akurat, serta mampu mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan penguatan,” tutup Hernadi.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan penilaian IRH yang dilakukan oleh setiap instansi secara maksimal melalui partisipasi secara menyeluruh pada setiap pemerintah daerah khususnya di Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut Utary mengatakan peserta yang terdiri dari 80 orang akan mendapatkan materi yang disampaikan oleh para narasumber dari Unit Eselon I, yaitu BSK Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). “Selain memperoleh materi, para peserta nantinya juga akan mempraktikan penilaian mandiri IRH Pemerintah Daerah Tahun 2024 sekaligus mengunggah data dukung pada aplikasi IRH,” sambung Utary.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Subbagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Agry Caesar, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulsel, Jajaran Fungsional Perancang Kanwil, Jajaran Fungsional Analis Hukum Kanwil, serta Tim Kerja dan Tim Asesor pada Kabupaten/Kota se-Sulsel. (Sal)