Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menilai bahwa jajarannya mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kualitas produk hukum yang baik.
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” ujar Pamuji Raharja, salah satu Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham Yasonna Laoly ini di sela-sela waktunya, Kamis (23/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah, wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini, lazim disebut harmonisasi, memberikan mandat dan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas empat rancangan produk hukum daerah.
Keempat produk hukum tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
3. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Majene tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Muhammad Irsyadi Ramadhany, SH., MH., yang menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Kantor Wilayah, serta membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, disebutkan bahwa proses pengharmonisasian sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
Proses ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara.
Berdasarkan hasil rapat, dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju, satu Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, dan satu Rancangan Peraturan Bupati Majene telah selesai dan dilakukan paraf bersama. (Sal)