Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi dengan Badan Penelitian dan Riset Daerah Kabupaten Luwu Utara, kemarin.
Koordinasi tersebut guna sinergi dalam upaya memacu pemerintah daerah setempat untuk melindungi potensi Kekayaan Intelektual Indikiasi Geografis di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jean Henry Patu bersama rombongan saat berkunjung diterima oleh Kepala Badan, Drs. H. Aspar.
“Pada Tahun 2021, telah masuk pendaftaran Indikasi Geografis atas komoditas Kopi Arabika Seko Luwu Utara. Proses pendaftaran kini telah melewat proses Pengumuman atau Publikasi dan akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Substantifnya,” ungkap Jean dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Menurut Jean, Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) terhadap permohonan Indikasi Geografis. Kantor Wilayah dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan memantau progres pendaftaran IG Kopi Arabika Seko Luwu Utara ini dan berharap sertifikatnya dapat terbit.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Riset Daerah Kabupaten Luwu Utara, Aspar menyatakan bahwa selain Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara masih menyimpan beragam potensi hayati diantaranya Beras Seko dan Kakao Luwu Utara.
“Komoditas Kakao Luwu Utara sendiri sempat menjadi kakao terbaik di dunia,” ungkap Aspar.
Melalui pembahasan tersebut diharapkan kakao asal Kabupaten Luwu Utara juga dapat diajukan pendaftarannya sebagai produk Indikasi Geografis.
Selain itu, Beras Seko juga menyimpan potensi besar untuk dapat diajukan sebagai produk Indikasi Geografis. Hal ini dikarenakan oleh ciri khas dan karakteristik yang dimiliki komoditas ini yakni aromanya yang harum, putih bersih, berbulir kecil dan pulen.
Oleh warga sekitar, hasil varietas padi ini biasa disebut Beras Tarone, merupakan komoditas yang menjadi primadona dan incaran masyarakat karena ciri khasnya tersebut.
“Namun tidak dapat dipungkiri bahwa akses dan medan yang sulit ditempuh menuju Seko menjadi kendala dalam pengembangan produk unggulan Kabupaten Luwu Utara ini sehingga harapan untuk pengemasan dan pengembangan produk hingga saat ini belum dapat dilakukan”, tutup Aspar.
Sebelum melakukan koordinasi di Kabupaten Luwu Utara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi berpesan, bahwa selain progres permohonan IG, kegiatan ini harus membawa hasil yang riil dan juga output berupa peningkatan permohonan KI, baik kualitas maupun kuantitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengintruksikan kepada jajarannya khusunya pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelekrual untuk terus meningkatkan layanan kekayan intelektual di berbagai daerah.
“Kanwil Sulsel terus berupaya untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat Sulsel melalui program-program dan inovasi-inovasi terkait layanan kekayaan intelektual,” imbuh Liberti Sitinjak. (Sal)