Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda kembali melaksanakan razia rutin blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pengawasan dan penggeledahan ini dilakukan secara rutin dan insidentil sebagai deteksi dini gangguan keamanan, ketertiban, dan peredaran Narkoba di dalam Rutan.
Razia tersebut dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Samarinda, Gilang Wisnuwardhana beserta jajaran staf KPR.
Sebelum melaksanakan razia Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Samarinda, Gilang mengingatkan seluruh petugas agar teliti dalam melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya benda-benda terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.
Kegiatan razia dimulai dengan memberikan pengarahan singkat kepada warga binaan yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan warga binaan. Pemeriksaan lalu dilakukan dengan menyisir seluruh bagian kamar blok hunian, barang dari hasil razia akan langsung dimusnahkan.
Dari hasil penggeledahan ini, tim menemukan barang-barang berupa sendok, korek api, gunting , alat cukur, tali, pisau kater, gunting, chip alat elektronik, dan benda stainless lainnya yang dilarang dan berpotensi membahayakan didalam kamar hunian warga binaan. Selanjutnya barang terlarang yang ditemukan oleh tim disita dan akan dimusnahkan guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda , Jul Herry Siburian menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas IIA Samarinda berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” jelasnya. (Sal)