Makassar-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra, menyampaikan berbagai capaian kinerja jajarannya sepanjang tahun 2023.
“Tahun 2023 ini dipenuhi dengan berbagai tantangan dan permasalahan yang mampu diselesaikan dengan baik oleh jajaran Keimigrasian Kanwil Sulsel,” ujar Jaya Saputra, Jumat (29/12/2023).
Melalui kerja kolaboratif dan sinergitas dengan bebagai kalangan, Jaya Saputra sangat bersyukur dapat melalui tahun 2023 dengan tercapainya target – target yang telah dicanangkan pada awal tahun.
Adapun capaian kinerja Divisi Keimigrasian pada 2023 yang disampaikan Jaya Saputra yakni sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan 134.391 paspor R.I, masing – masing dari Kantor Imigrasi Makassar sebanyak 64.809 yang terdiri dari 53.157 paspor 48 halaman dan 11.320 E – paspor, selanjutnya Kanim Parepare telah menerbitkan 26.269 paspor R.I yang terdiri dari 25.989 paspor 48 halaman, 14 paspor 24 halaman dan 266 E – paspor.
Ada juga Kanim Palopo yang telah menerbitkan15.169 paspor R.I yang terdiri dari 14.960 paspor 48 halaman dan 209 E – paspor.
Selain itu, juga telah diterbitkan Izin Tinggal sebanyak 2.575, masing – masing oleh Kanim Makassar sebanyak 1.989 yang terdiri dari 1.363 ITK, 596 ITAS dan 30 ITAP, selanjutnya Kanim Parepare sebanyak 331 Izin Tinggal yang terdiri dari 273 ITK, 53 ITAS dan 5 ITAP, terakhir Kanim Palopo sebanyak 255 Izin Tinggal yang terdiri dari 207 ITK, 41 ITAS dan 7 ITAP.
Selanjutnya dalam meningkatkan pelayanan, Jajaran Keimigrasian melaksanakan kegiatan eazy paspor (mendatangi tempat pemohon) yang melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor secara jemput bola.
“Untuk eazy paspor telah dilaksanakan oleh Kanim Makassar sebanyak 8 kegiatan,” kata Jaya Saputra.
Jaya Saputra juga menjelaskan, sepanjang 2023, Divisi Keimigrasian telah mengoptimalkan kinerja rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Dimana saat ini Rudenim Makassar melakukan pengawasan kepada 1.018 orang pengungsi dari 12 negara yang tersebar di 22 Community House.
Kemudian telah dilakukan Tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada 31 warga negara asing oleh Rudenim Makassar sebanyak 10 orang, Kanim Makassar 16 orang, Kanim Parepare 3 orang dan Kanim Palopo 2 orang.
Jaya Saputra menegaskan dalam memonitoring pergerakan warga negara asing yang ada di Sulawesi Selatan, pihaknya telah membentuk Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) mulai dari Tingkat provinsi sampai kecamatan.
Terpisah, Kepala kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengapresiasi atas capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran Keimigrasian.
“Semua target kinerja telah dilaksanakan dengan baik, serapan anggaran juga mencapai 99,96. Semoga kedepannya kinerja ini dapat ditingkatkan dan mampu menghadirkan prestasi – prestasi bagi kemajuan kanwil Sulsel dan Masyarakat Sulsel pada umumnya,” ucap Liberti Sitinjak.
Sebagai Informasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah dengan menyelenggarakan fungsi untuk:
a. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan dan penindakan keimigrasian;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian;
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan juga membawahi 3 (tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Rumah Detensi Imigrasi, yaitu: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mencakup 11 (Sebelas) kabupaten/Kota yaitu Kotamadya Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Watampone, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Selayar.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare memiliki wilayah kerja yang mencakup 8 (delapan) Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki wilayah kerja yang mencakup 5 (lima) kabupaten/kota, yaitu : Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.
Rumah Detensi Imigrasi Makassar memiliki wilayah kerja yang mencakup 5 (lima) Provinsi, yaitu : Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara. (Sal)