Makassar-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melalui Desiminasi Peraturan Keimigrasian dalam rangka Pengawasan Orang Asing nenjelang Pemilu 2024.
Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Jaya Saputra mengatakan rapat Timpora ini Sebagai bentuk responsif terhadap Peraturan Pemerintah No. 40 sebagai pelaksanaan dari UU Keimigrasian dan rekomendasi ombudsman kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
“Sebagai leading sektor dalam pengawasan orang asing, Imigrasi tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif,” terang Jaya Saputra
“Di Makassar saat ini ada 1000 lebih pengusngsi. Kegiatan kali ini kita berkumpul untuk bertukar Informasi dan berkoordinasi terkait keberadaan mereka di Makassar. Apalagi menjelang pemilihan presiden saat ini kita harus memperketat dan memitigasi resiko – resiko yang bisa di perbuat warga negara asing terkait dengan pelaksanaan Pemilu presiden, kita juga harus mampu melakukan deteksi dini terhadap Tindakan – Tindakan yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut,” ujar Jaya Saputra.
Untuk itu, Jaya Saputra mengajak peserta rapat untuk sama – sama melakukan pengawasan terhadap Kegiatan dan keberadaan orang asing yang ada di Makassar.
“Kita sama – sama bergandengan tangan dalam mengamankan Sulsel maupun negeri kita ini,” ujar Jaya Saputra.
Selanjutnya, Jaya Saputra mengingatkan jajarannya bekerja beriringan dan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang asing yang ada di Makassar.
“Kita tidak akan bisa bekerja sendiri – sendiri, harus bersinergi dan berkolaborasi. Mari satukan visi dan misi dalam melakukan pengawasan terhadap orang Asing,” pesan Jaya menutup sambutannya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Intelijen Keimigrasian Mariana mengatakan bahwa Kegiatan ini kita laksanakan tentunya untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing untuk mendeteksi potensi ganguang menjelang pemilu presiden agar dapat di ambil Langkah – Langkah pencegahan.
“Tentunya pihak Imigrasi sendiri telah melakukan Langkah – Langkah agar orang asing yang ada di Sulawesi Selatan tidak mengganggu keaman dan ketertiban jelang Pemilu presiden ini. Dan Kalo ada yang melanggar kita dapat menindak sesuai dengan ketentuan yakni dengan Tindakan administratif Keimigrasian dan Projustitia,” ungkap Mariana.
Sementara itu, diskusi berjalan dengan sangat baik, para peserta rapat antusias dalam mengemukakan pendapatnya, seperti yang disampaikan oleh perwakilan KPU yang menyarankan agar dapat melakukan lokalisasi pergerakan orang asing menjelang, pelaksanaan dan pasca pemilihan presiden untuk menghindari tindakan-tindakan mereka yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban jelang Pemilu presiden ini. (Sal)