Pasangkayu-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasangkayu, Jumat (24/11/2023).
Hal itu dilakukan untuk melakukan inventarisasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan oleh Kepala Subbid KI Juani membuka diskusi serta menyampaikan Pentingnya menggali potensi Kekayaan Intelektual komunal .
Kepala Subbid KI Juani menanyakan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Pasangkayu, mengingat saat ini Kab Pasangkayu belum mencatatkan KIK.
Sementara itu, Kadis Budpar pasangkayu Suhardi mengapresiasi dorongan Kanwil untuk melakukan pencatatn KIK yang dimiliki pasangkayu sebagai bentuk perlindungan defensif.
Disbudpar Pasangkayu akan melakukan pendataan jenis KIK yang yang akan melibatkan budayawan dan komunitas budaya untuk selanjutnya memetakan potensi KIK yang bisa dicatatkan di database Nasional KIK.
Saat ini baru ada 1 yang terkonfirmasi sebagai indikasi asal Kab pasangkayu yakni “Beo” namun data deskripsinya perlu dilengkapi.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut jajarannya saat ini mendorong potensi Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
“Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah untuk memetakan produk-produk yang berpotensi menghasilkan indikasi geografis. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna. (Magfi)