Samarinda-Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Rutan Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur terus tingkatkan kualitas pelayanan bagi WBP melalui menjalin kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Kota Samarinda, Selasa (10/10/2023)
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rutan Kelas IIA Samarinda dengan Organisasi Bantuan Hukum dilaksanakan di Aula Rutan Samarinda pada pukul 10.00 WITA s/d selesai yang dihadiri oleh Bpk Heri Azhari selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Muhammad Aswad atau yang mewakili selaku Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kalimantan Timur, Nur Arifudin selaku Ketua Organisasi Bantuan Hukum Fakultas
Hukum Universitas Mulawarman, Patich Nurhadi selaku Ketua Organisasi Bantuan Hukum Fakultas
Widyagama Mahakam Samarinda, Fajriannur Selaku Ketua Organisasi Bantuan Hukum
Masyarakat Kalimantan Timur, Gusty Addy Rachmany selaku Ketua Organisasi Bantuan Hukum Persekutuan Suku Asli Kalimantan serta dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan di Samarinda.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian dengan Tiga Kepala Organisasi Lembaga Bantuan Hukum Samarinda dan disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Heri Azhari.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Tiga LBH di Samarinda ini dapat memberikan pelayanan optimal kepada warga binaan Rutan Samarinda khususnya terkait dengan bantuan hukum kepada warga binaan Rutan Samarinda dan layanan ini nantinya diberikan secara gratis sehingga dapat meringankan beban bagi warga binaan dalam memperoleh keadilan.
Heri Azhari, selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltim menyampaikan bahwa Kegiatan yang dilakukan Karutan Samarinda ini merupakan aksi perubahan yang sangat bermanfaat bagi Tahanan yang ada di Rutan Samarinda demi mewujudkan kepastian hukum. (Sal)