Majene-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) mengadakan rapat untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati Majene yang berkaitan dengan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Faika Kadriana Ishak (Kepala Bidang Pajak dan Retribusi, BPKPD Provinsi Sulawesi Barat), Afrizal (Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat), Syafruddin (Kasubag Bagian Hukum Majene) secara daring, Muh. Anwar Sadik (Perwakilan DPMD) secara daring, BPJP Kabupaten Majene secara daring, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Setelah berdiskusi, Ranperda Provinsi Sulawesi Barat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disempurnakan sesuai hasil rapat dan dicetak serta diparaf bersama. Rancangan Peraturan Bupati Majene mengenai Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa juga telah mengakomodir semua saran dan masukan yang diberikan dalam rapat untuk melakukan penyempurnaan.
Marasidin, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” katanya, Senin (9/10/2023). (Magfi)