Jakarta-Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan Kepri memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021, Rabu (26/5/2021). Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana dan anak beragama Buddha. Sebagaimana dilaporkan kontributor integritasnews.com dari Sumut dan Kepri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna, mengungkapkan sebanyak 221 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Waisak 2021.
“Mereka mendapat RK sebagian dengan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
“Sedangkan WBP atau narapidana yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil,” tambahnya lagi.

Dua ratusan WBP atau napi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang mendapatkan RK tersebut. Di antaranya kasus kriminal umum sebanyak 117 orang.
Sedangkan, narapidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 ada 4 orang. Sedangkan narapidana terkait PP No 99 Tahun 2021 sebanyak 100 orang.
“Sehingga total ada 221 dari 481 WBP atau napi beragama Buddha di Kemenkumham Sumut,” ujar Anak Agung Gede Krisna memerinci.
Sekadar informasi, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut sebanyak 33.434 orang.
Di antaranya adalah WBP atau narapidana pria sebanyak 24.508 dan wanita sebanyak 1.166 orang. Sedangkan jumlah tahanan pria sebanyak 7.510 dan wanita sebanyak 250 orang.
102 WBP Kepri Beragama Buddha Terima Remisi Khusus
Laporan kontributor integritasnews.com dari Kepri, melaporkan bahwa sebanyak 102 WBP atau narapidana beragama Buddha menerima RK pada Hari Raya Waisak 2021.
WBP atau napi menerima RK tersebut, di antaranya dari Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang, Lapas Klas IIA Batam 34 sebanyak orang, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang, lalu Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang.
Lebih lanjut, di Lapas Klas III Dabo Singkep berjumlah 3 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang berjumlah 9 orang, Rutan Klas IIA Batam berjumlah 10 orang, kemudian Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun berjumlah 10 orang.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Teguh Imanto, mengungkapkan bahwa RK adalah remisi kepada napi dan anak terima pada saat hari raya keagamaan.
“Pemberian remisi wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif. Bagi WBP atau narapidana dan anak memenuhi persyaratan,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
Remisi Khusus pada Hari Waisak 2021 diberikan kepada narapidana dan anak beragama Buddha, yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012. Adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar atau permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
“Besaran remisi khusus Hari Waisak 2021 yang diberikan kepada WBP atau napi beragama Buddha. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” ucap Teguh Imanto menjelaskan. (Juan)