Jayapura-Untuk pertama kalinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua mencetak sertifikat dokumen Apostille.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid didampingi Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Ilham, menyerahkan sertifikat apostille kepada pemohon yang dicetak di Jayapura pada Senin, 14 Agustus 2023.
Menurut Mufid sertifikat apostille sebelumnya hanya dapat dicetak di Kantor Kementerian Hukum dan HAM atau pusat pelayanan AHU di Jakarta.
“Untuk memudahkan masyakarat Papua, saat ini Kanwil Kemenkumham Papua sudah dapat mencetak sertifikat apostille. Caranya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu mendaftar serta melengkapi persyaratan lalu mengajukan permohonan melalui laman ahu.go.id. Seteleh lengkap, masyarakat diminta membayar PNBP sebesar Rp150.000,- per dokumen. Selanjutnya pada aplikasi, pilih tempat cetak di Kanwil Papua. Secara sumber daya manusia dan sarana yang dibutuhkan untuk pencetakan sertifikat apostille, Kanwil Papua sudah siap semuanya,” tutur Mufid.
Sementara itu, Anggi Arista Siregar, pemohon perdana pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumaham Papua mengatakan, dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan pencetakan sertifikat apostille di Kanwil Kemenkumham Papua. “Saya berterima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua beserta jajarannya atas pelayanan cepat yang diberikan. Saya mendaftar tiga hari lalu, kemudian hari ini saya datang ke Kanwil Kemenkumham Papua untuk mengambil sertifikat apostille,” ungkap Anggi.
Anggi melakukan permohonan legalisasi dokumen melalui layanan apostille terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam rangka keperluan kerja ke Jerman. “Hari ini saya mengurus apostille terhadap ijazah SMA yang saya perlukan untuk bekerja ke Jerman,” ungkap Anggi.
“Pada Bulan Mei lalu, saya harus mengurus apostille untuk ijazah D4 saya di Jakarta. Dengan adanya layanana pencetakan sertifikat apostille di Kanwil Papua, tentu sangat membantu saya karena saya tidak perlu ke Jakarta untuk mencetak sertifikat apostille,” tambahnya.
Kadivyankumham menjelasakan bahwa untuk pencetakan sertifikat apostille tersebut dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at. Adapun waktu yang dibutuhkan mulai dari proses pendaftaran hingga pencetakan dokumen paling lambat tiga hari kerja.
Lebih lanjut dikatakan Mufid, bahwa layanan pencetakan apostille di Kanwil Papua tersebut sangat penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan belajar, bisnis, pekerjaan, pernikahan dan keperluan lainnya. “Total ada 66 dokumen yang bisa dilakukan legalisasi melalui apostille,” katanya. (Magfi)