Kepulauan Meranti-Staf Khusus Menteri Hukum & HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase menyelenggarakan sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi komunitas pegiat seni Kota Sagu di kafe Dikopi, Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (4/7/2023).
Tingginya potensi plagiarisme terhadap karya-karya anak bangsa di dunia digital belakangan ini menjadi dasar utama Fajar melakukan sosialisasi.
“Pegiat seni memiliki tantangan yang tidak mudah di zaman digital ini, banyak hasil seni yang berpotensi bisa diplagiasi,” terang Fajar.
Menurutnya rasa kepedulian dan kesadaran tinggi melalui pendaftaran hak cipta menjadi kunci, dalam menekan terjadinya kasus pencurian hingga plagiarisme karya di tengah masyarakat.
Lanjutnya, sekalipun pada dasarnya setiap karya yang telah terwujud sudah mempunyai hak cipta. Namun, ia menyarankan kepada para peserta sosialisasi untuk segera mendaftarkan perlindungan cipta atas karya-karyanya secara hukum sesuai arahan pemerintah.
“Hak cipta itu bersifat deklaratif, ketika kita menciptakan karya dan sudah terwujud. Maka secara deklaratif sudah menjadi hak kekayaan intelektual kita, tapi pemerintah menyarankan untuk mendaftarkan karya kita,” imbuhnya.
Terkait pembangunan kesadaran perlindungan hak, Fajar berpandangan bahwa hal tersebut bisa dibentuk sedini mungkin dimulai dari lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi. Fajar mengungkapkan, salah satu bentuk sinergi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) telah melaksanakan penyuluhan ke berbagai sekolah maupun perguruan tinggi di Indonesia.
“Perlindungan HAKI itu penting yang kita ketahui ialah bersifat delik aduan. Apabila si pencipta pertama tidak merasa terganggu jika karyanya dipakai orang lain tidak masalah, tapi jika dia terganggu maka harus lapor ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen KI. YAng diberikan kewenangan oleh negara dalam melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik kekayaan pertama suatu karya, konsekuensinya (bagi pelanggar) ialah pidana atau perdata,” jelas Fajar.
Tidak berhenti di karya cipta, Fajar juga menjelaskan secara sekilas mengenai hak paten, desain industri, indikasi geografis dan lainnya kepada seluruh peserta sosialisasi.
Adapun jumlah pegiat seni yang berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi kali ini sebanyak 50 peserta. Di mana berasal dari berbagai latar belakang pegiat seni mulai dari seni tari, seni lukis, seni musik, dan masih banyak lagi. (Faj)