Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaColek Silmy Karim dan Luhut Binsar Soal Golden Visa, Niluh Djelantik: Jangan...

Colek Silmy Karim dan Luhut Binsar Soal Golden Visa, Niluh Djelantik: Jangan Sampai Rakyat Jadi Tamu di Tanah Airnya Sendiri

Jakarta-Niluh Djelantik, desainer sepatu mengaku setuju dengan kebijakan Golden Visa bagi warga negara asing. Namun, satu sisi ada kekhawatiran mantan Politisi NasDem ini soal penyalahgunaan Golden Visa jika diterapkan.

“Kita cegah kemungkinan penyalahgunaan jika Golden Visa diterapkan. Jangan sampai rakyat yang jadi tamu di tanah airnya sendiri,” tulis Niluh dalam akun Instagramnya @niluhdjelantik, Kamis (29/6/2023).

Dalam postingan tersebut, dia setuju dengan adanya Golden Visa. Tapi, ada beberapa syarat yang disampaikan Niluh sebagai masukan kepada Pemerintah.

“Setuju dengan adanya Golden Visa, tapi ada tapinya, garis bawahi syarat-syarat dibawah ini sebagai masukan Mbok Niluh, jika kesayangan punya ide/input silakan komen dan tag Presiden RI @jokowi untuk disampaikan ke menteri beliau. Setuju? Mari kita kawal sama-sama. Jangan sampai jadi penyesalan di akhir hari dan semua jadi terlambat,” imbuhnya.

Adapun persyaratan dari Niluh kepada pemerintah, yakni

1. Setiap WNA yang mendapatkan Golden Visa, nama mereka dan aset yang dibeli harus diumumkan ke publik agar bisa diakses oleh rakyat/publik dan Direktorat Jendral Pajak.

“Rakyat bisa membantu pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan Kamtibmas. Jika ada dugaan penyelewengan maka rakyat bisa melapor melalui nomor pengaduan,” katanya.

Kedua, pihak banjar harus dilibatkan. Laporan dari banjar akan diteruskan ke desa/camat/kabupaten hingga pusat, tujuan agar rakyat bisa mengecek data WNA tersebut.

Ketiga, Golden Visa hanya bisa digunakan berdasarkan jangka waktu tinggal, bukan untuk buka usaha. “Kalau mau buka usaha, menyewakan kembali property yang dibelinya (status kepemilikan adalah hak pakai bukan hak milik) harus mengikuti aturan Keimigrasian, Kementrian ATR/BPN, Ketenagakerjaan dan Perpajakan. Begitu juga jenis usaha yang bisa dilakukan harus memandang asas keadilan agar tidak nantinya berpotensi menggerus lapangan pekerjaan warga lokal,” imbuhnya lagi.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengungkapkan Golden Visa tidak sama dengan retirement visa.

“Retirement Visa adalah visa khusus untuk WNA pensiunan, bisa diberikan dengan jangka waktu 5-10 tahun. Mereka bisa menyewa rumah, memperkerjakan karyawan rumah tangga yang tidak bertujuan komersil (gaji/tunjanganv harus sesuai aturan UMK). Jika melanggar, DEPORTASI sanksinya. Rumah yang mereka sewa tidak diperbolehkan untuk disewakan kembali. Jika ingin menyewakan kembali maka HARUS mengikuti aturan sama seperti point nomor 2 diatas,” ungkapnya.

Diakhir postingan tersebut, dia men-tag Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. “Sekian dan sambil tag Bapak Menko Marvest @luhut.pandjaitan dan Mas Dirjen Imigrasi @silmykari. Salam sayang, Niluh Djelantik,” tutupnya.

Seperti diketahui, Golden visa adalah skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment). Melalui kebijakan ini, warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di Indonesia akan diberi fasilitas izin tinggal khusus.

Fasilitas khusus tersebut termasuk proses urusan imigrasi yang lebih cepat, hak memiliki aset di dalam negara, jalur cepat mengajukan kewarganegaraan, dan waktu tinggal yang lebih lama yakni 10 tahun. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU