Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Sampaikan Perbaikan Ranperda Kab. Luwu Utara

Kemenkumham Sulsel Sampaikan Perbaikan Ranperda Kab. Luwu Utara

Makassar-Jajaran Subbidang Faslitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawsi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonsiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab Luwu Utara di Aula Kanwil, Selasa (27/6/2023).

Perancang Kanwil Madya Asriyani, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Luwu Utara yang telah menghadiri kegiatan harmonisasi ranperda ini.

“Dalam rapat kali ini akan membahas 4 Ranperda yaitu Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Asriyani.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kab Luwu Utara Mahfud Yunus berharap Ranperda yang dibahas dalam rapat ini menjadi peraturan daerah (perda) yang baik, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat Kab Luwu Utara.

“Kami mohon kepada jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel agar dapat membimbing, mengarahkan, dan menyempurnakan keempat Ranperda yang kami bawa ini,” harap Yunus.

Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil yang terdiri dari Asriyani, Irma, Norma, dan Fadli memberikan tanggapan serta rekomendasi atas keempat ranperda tersebut.

Asriyani yang mewakili tim perancang mengatakan, hanya satu Ranperda yang dapat dilanjutkan dari keempat Ranperda yang diharmonisasi ini yaitu ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurutnya, Ranperda ini masih mempedomani peraturan diatasnya yang masih berlaku sampai saat ini, serta teknik penulisan dan substansinya telah memenuhi kaidah pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua pada UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal tersebut berbeda dengan ketiga Ranperda lainnya yang menurut kami masih harus diperbaiki, terutama pada materi muatan lokal yang tidak dijabarkan atas apa yang menjadi kebutuhan di Kab Luwu Utara. Lalu ada juga peraturan yang lebih tinggi namun belum diakomidir dalam ketiga Ranperda ini. Saya mencontohkan, di UU Cipta Kerja kan banyak turunan-turunannya seperti peraturan pelaksanananya, peraturan menterinya, peraturan pemerintahnya dan lain-lain. Namun peraturan-peraturan tersebut tidak dimasukan oleh pemrakarsa. Oleh karenanya, kami kembalikan ketiga Ranperda ini agar pemrakarsa harus merumuskan ulang susunannya,” ungkap Asriyani.

Asriyani mencontohkan pada Ranperda Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit, seharusnya menggunakan peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan menggunakan PP yang lama yaitu PP No 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Untuk ranperda lainnya juga harus mempedomani peraturan diatasnya, yaitu turunan-turunan dari UU Cipta Kerja. Mereka juga tidak memuat kewenangan dari pemerintah daerah/kabupaten/kota,” jelas Asriyani.

Asriyani juga meminta pemrakarsa agar dalam menyusun Ranperda kedepan, aspek penulisannya harus memenuhi kaidah teknik penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua pada UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hadir dalam rapat ini jajaran Bapemperda DPRD Kab Luwu Utara, Jajaran Anggota DPRD Kab Luwu Utara, Jajaran Bagian Hukum DPRD Kab Luwu Utara, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU