Riau-Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan pewarganegaraan bagi anak-anak mereka yang belum memiliki status kewarganegaraan sah.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan “Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah” di Grand Central Hotel, Pekanbaru, Riau, Senin (26/6/2023).
Hal tersebut mengacu pada batas waktu pengajuan pewarganegaraan yang tercantum dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, yakni hingga 31 Mei 2024 atau selama 2 tahun sejak diundangkan pada 31 Mei 2022.
“Maka kami terus mengingatkan kepada perkumpulan, baik perkumpulan marga Tionghoa, India, dan lain sebagainya untuk bisa mengingat-ingat bahwa PP 21 Tahun 2022 ini memiliki batas waktu. Bila kita melewati batas waktu itu, maka dipastikan status dari anak-anak Indonesia baik yang belum menentukan kewarganegaraan, ganda, atau sudah mempunyai ketetapan tetapi masih belum memilih itu akan mengambang,” terang Fajar kepada audiens.
Fajar menjelaskan secara sekilas bahwa adanya PP 21 Tahun 2022 bertujuan mengakomodir 5390 anak Indonesia yang masih berstatus stateless (Belum memiliki kewarganegaraan jelas). Terkait pengajuan pewarganegaraan, Fajar mendetailkan bahwa persyaratan yang dibutuhkan terbilang tidak sulit.
Ia menegaskan kepada para audiens untuk bisa memanfaatkan kegiatan sosialisasi kali ini sebaik mungkin, untuk bisa memahami sistematika Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Manfaatkanlah dengan baik, tanyakan bila 18 item itu belum terpenuhi apa solusinya. Apakah ada jalan lain atau harus prosesnya dimasukkan terlebih dahulu, apakah melewati 31 Mei apakah masih bisa berlangsung atau sudah harus selesai semua kedelapan belas item tersebut. Tentu para narasumber nantinya akan memaparkan dengan jelas. Mari kita dukung sosialisasi pada hari ini untuk memastikan status kewarganegaraan bagi anak-anak Indonesia” tutup Fajar. (Faj)