Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa terobosan dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mentransformasikan menuju ekonomi hijau. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menyiapkan dua instrumen dalam menggunakan mekanisme pasar dalam mengakselerasi transformasi ekonomi hijau.
“Pertama menggunakan instrumen perdagangan, yaitu sistem perdagangan karbon yang sifatnya mandatory dan mekanisme offsetting. Kedua adalah instrumen yang basisnya non perdagangan. Dalam hal ini di-introduce instrumen result based payment artinya suatu program yang bisa mendeliver penurunan CO2. Mereka kemudian bisa mendapatkan kompensasi result base payment dan juga pajak karbon,” jelas Menkeu di sela Webinar Green Economy Forum 2023, Selasa (6/6/2023).
Terobosan selanjutnya adalah dengan menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Saat ini lebih dari 86% total Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbasis batu bara yang mengikuti emission trading system ini. Dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
Selain itu, pemerintah juga membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan yakni Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup SDG Indonesia One yang dikelola PT SMI yang menjadi jembatan mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau, dan Indonesia Investment Authority yang bertujuan untuk menciptakan masuknya modal investasi di sektor hijau.
“Komitmen Indonesia untuk melakukan transisi adalah sesuatu yang perlu didukung oleh semua pihak dan ini perlu kerja keras pada level detail dan strategis dari sisi kemampuan untuk mendapatkan manfaat dan pada saat yang sama tetap konsisten menurunkan CO2. Dengan berbagai langkah langkah ini, Indonesia tetap akan menyampaikan bahwa transisi untuk menuju ekonomi hijau harus adil dan juga harus affordable,” pungkas Menkeu. (Ina)