Makassar-Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) memantau proses hukum kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pemilik warung di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Senin (5/6/2023).
Pemantauan yang dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan didampingi dengan Indah Tri Saputri dan Raniansyah ini atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Kehadiran tim untuk berkoordinasi dalam rangka mengklarifikasi informasi yang beredar melalui berbagai kanal media, dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar.
Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan akses atas pemulihan dan pendampingan kondisi fisik maupun psikologis korban, sekaligus membahas arah perlindungan bagi korban yang masih dibawah umur.
“Kehadiran kami ke sini adalah untuk merespon berita viral beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian pimpinan kami, baik di pusat maupun di wilayah guna memastikan terpenuhinya hak-hak asasi bagi korban, terutama dikarenakan korban adalah anak dibawah umur dan penyandang disabilitas,” ucap Dedy.
Sementara Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman yang ditemui menyampaikan, hingga kini pihak Kepolisian terus melakukan langkah penanganan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat dan lancar.
“Polrestabes Makassar telah memeriksa beberapa orang saksi dan menetapkan S sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan pelaku mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan,” ungkap Syahuddin.
Turut hadir pada pertemuan ini Kepala Bidang PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Hafidah Djalante didampingi Pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar, Hana. Dia menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar melalui DP3A juga bergerak cepat merespon kasus ini.
“Kami sudah melakukan pendampingan sekaligus mengunjungi kediaman korban untuk menawarkan fasilitas rumah aman bagi korban, namun atas permintaan orang tua korban tetap dalam pengawasan orang tua, dan rencananya besok korban akan kami asessment untuk memberikan pendampingan psikologis yang tepat,” ungkap Hafidah.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. “Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah berkomitmen mendorong penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Begitu mendapat berita ini Bapak Kakanwil langsung mengintruksikan untuk melakukan pemantauan, peristiwa ini sungguh mencederai rasa kemanusiaan, korban adalah seorang anak dibawah umur dan seorang penyandang disabilitas, kok bisa tega melalukan perbuatan itu!” Ungkap Hernadi.
Sebelumnya viral diberitakan, seorang anak penyandang disabilitas menjadi korban perkosaan hingga hamil 5 bulan oleh pemilik warung. (Sal)