Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) Parlindungan menyerahkan sertifikat Merek dan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal kepada UKM dan instansi.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Grand Maleo, Rabu (31/5/2023).
Sebanyak 5 sertifikat Merek diserahkan kepada Pelaku UKM, yakni Kapten Juz, Mr. Kumis, Dapur Malika, Barber Banker, dan Al Kahfi Training Center untuk kategori Merek Jasa.
Sedangkan 6 sertifikat KI Komunal Sumber Daya Genetika yang diserahkan kepada Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Barat adalah Pisang Loka Pere, Pisang Putti Dangeang, Anggrek Mamasa, Pisang Loka Jonjo, Bawang Lasung Mandar, dan Kopi Mami Balanda.
“Dengan adanya pendaftaran Merek ini, diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi kepada para pemilik kekayaan intelektual,” ujar Parlindungan usai menyerahkan sertifikat tersebut.
Parlindungan menyebut akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran KI di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya agar merek suatu produk yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain.
“Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna ini.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat Kekayaan Intelektual tersebut. “Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata komitmen dari Kemenkumham Sulbar untuk ikut berkontribusi melindungi kekayaan intelektual masyarakat di Sulawesi Barat,” ujar Rahendro.
Tak hanya itu, Rahendro menyatakan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM siap dan berkomitmen penuh untuk mendukung Pemerintah Provinsi dalam memajukan UMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. (Magfi)