Free Porn
xbporn
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPemilik Ruko di Medan Surati Presiden, Minta Pembangunan Underpass Ditunda

Pemilik Ruko di Medan Surati Presiden, Minta Pembangunan Underpass Ditunda

Medan-Pemilik rumah toko (Ruko) di Jalan Juanda Medan sekaligus tempat beroperasinya Dalitan Coffee, Hj Masra Chairani Dalimunthe melalui Penasihat Hukumnya H Refman Basri, SH, MBA, H. Zulchairi, SH dan Rekan, menyurati Presiden Jokowi terkait rencana pembangunan underpass Jalan Juanda melintasi Jalan Brigiend Katamso dan Sisingamangaraja Medan.

Dalam surat yang dibuat pada 8 Mei 2022 ini, Masra Chairani Dalimunthe memohon kepada Jokowi untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution agar dapat melakukan evaluasi dan penundaan pembangunan underpass tersebut.

Penasihat hukum dan kuasa dari Masra Chairani Dalimunthe menyampaikan beberapa alasan dan pertimbangan sehingga pembangunan underpass dievaluasi dan ditunda.

“Prinsipnya kami mengakui dan mengapresiasi atas keberhasilan
program perubahan penggunaan jalan menjadi satu arus di Kota Medan yang telah Bapak terapkan pada beberapa ruas jalan telah secara efektif sangat membantu daIam mengurangi kemacetan yang selalu kita rasakan bersama dan
bahkan telah menghidupkan perekonomian warga, hal ini jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Medan sebagai pengguna jalan yang benar-benar merasakan manfaatnya, oleh karena itu pada kesempatan hari dan bulan yang baik ini kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada bapak beserta jajarannya,” terang Refman Basri.

Dalam surat susulan tentang pengaduan permohonan evaluasi dan Penundaan rencana pembangunan underpass itu juga disampaikan petugas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diketahui telah melakukan penggarisan awal atas ruas jalan di depan Ruko Jalan No. 55 B-C Medan dan memasang paku besi sebagai tanda areal yang akan dilakukan pelepasan.

“Dari petugas tersebut juga kami mengetahui informasi adanya rencana pembangunan underpass yang dimulai dari titik Jalan Juanda Medan setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju Jalan
Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjen Katamso Medan. Hal ini tentu akan berpengaruh kepada kondisi Jalan Juanda Medan yang selama ini dipergunakan oleh pemilik bangunan Ruko sebagai tempat untuk mencari nafkah dalam menghidupi keluarganya. Untuk itu dengan segala kerendahan hati kami memohon agarpelaksanaan proses pengukuran Bersama yang rencananya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas SDABMBK Kota Medan dapat ditunda pelaksanaannya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan segala hormat memohon kepada Ir Joko Widodo selaku Presiden RI dan jajarannya dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada Wali kota Medan M. Bobby Afif Nasution untuk melakukan evaluasi pembangunan underpass tersebut.

Mereka berharap rencana pembangunan underpass diganti dengan program kebijakan penerapan jalan satu arah yang sudah pasti tidak mengeluarkan dana cukup besar serta tidak berdampak, yang akan merugikan kepada pemilik dan pengguna toko disekitar Jalan Juanda Medan sebagaimana telah diterapkan pada berbagai ruas jalan di Kota Medan yang benar-benar terasa manfaatnya.

Permohonan penggunaan satu jalur pada Jalan Juanda tersebut, menurut pemilik Ruko tersebut apabila memungkinkan untuk diterapkan pada jam-jam tertentu seperti Pagi Jam 07.00 s/d 09.00 wib dan Sore Jam 16.00 s/d 20.00 wib dengan menempatkan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan serta pihak Polantas Polrestabes Kota Medan untuk mengatur kelancaran arus transportasi di Jalan Juanda Medan dikarenakan hanya pada waktu-waktu tersebutlah Jalan Juanda Medan mengalami kemacetan, sehingga penerapan jalan satu jalur tersebut diyakini sangat membantu bagi seluruh warga Kota Medan yang pergi dan pulang kerja dari kantor dan kegiatan perekonomiannya setiap hari.

“Serta yang lebih utamanya lagi tentu biaya dan dana yang cukup besar untuk membangun underpass tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan lainnya yang tentunya sudah Bapak rencanakan sebelumnya. Sehingga Motto Kota Medan yang dicanangkan Wali Kota Medan ‘Kolaborasi Medan Berkah’ terwujud tanpa terganggu oleh adanya kegiatan pembangunan underpass tersebut,” imbuhnya.

Dalam surat itu, Kuasa Hukum Refman Basri dan Zulchairi menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwasanya di bawah sepanjang Jalan Juanda Medan juga telah ada bangunan terowongan parit Mcdan Urban Development Project (MDUP) dengan sumber pembiayaan dari bantuan Bank Dunia. Sehingga apabila dibangun underpass di Jalan Juanda Medan tentunya akan mengganggu keberadaan terowongan parit MDUP tersebut yang telah berjalan dan berfungsi dengan baik sejak dibangun sampai dengan saat sekarang ini.

“Oleh karena itu permohonan Kami akan lebih baik dilakukan penerapan lalu lintas satu jalur dengan meluruskan bidang jalan dari simpang Brigjend Katamso Medan menuju simpang Imam Bonjol Medan (lokasi: Polonia Sky Park) dengan tidak melakukan pembangunan tugu kota di simpang Jalan Samanhudi (depan Bakso Amat) yang rencananya juga akan dibangun kembali oleh Bapak Walikota Medan dan sebaiknya bekas Tugu tersebut dibongkar, seperti Tugu air mancur yang berada didepan Kantor Pos Besar Medan yang telah dibongkar sebelumnya oleh bapak Walikota Medan, sehingga jalur lalu lintas menjadi luas dan tidak sempit. apalagi Posisi Tugu Kota tersebut menurut hemat kami membuat jalan akan menjadi kurang luas dan berbelok serta tidak lurus, sehingga apabila Tugu Kota tersebut dibongkar dan diratakan. maka arah Jalan Juanda Medan dari Polonia Sky Park menyyju Jalan Brigjen Katamso Medan akan lurus dan nyaman bagi pengguna jalan, tidak seperti saat sekarang ini terdapat tikungan dan berbelok menyebabkan kemacetan,” sebutnya.

Mereka juga berpendapat, bercermin kepada pernbangunan “Underpass Titi Kuning” yang telah dibangun oleh Wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan-kiri bangunan underpass tersebut. Sebab sejak adanya Underpass tersebut lokasi jalan menjadi sempit dan sebagian bangunan Ruko sudah tidak terawat dan kumuh serta telah tutup.

“Kekeliruan ini menurut hemat Kami sebaiknya tidak diulangi kembali oleh Bapak dalam rencana program pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan,” harapnya lagi.

Untuk itu, dirinya sangat berharap kepada Ir. Joko Widodo selaku Presiden R.I beserta jajarannya menghentikan segala proses tentang rencana pembangunan underpass tersebut.

“Kiranya sebelum Walikota Medan beserta Panitia Pelaksana memulai proses awal, kiranya dapat segera dihentikan segala proses tentang rencana pembangunan Underpass tersebut, karena dengan kondisi telah berakhirnya pandemi Covid-19 kondisi perekonomian sudah mulaipulih termasuk kegiatan perekonomian di sekitar Jalan Juanda Medan, tentu apabila pembangunan Underpass tetap dilanjutkan sudah pasti kegiatan perekonomian akan berhenti dan cukup banyak Kepala Keluarga yang menopang hidupnya dalam mencari nafkah disekitar Jalan Juanda Medan akan menjadi korban akibat pembangunan Underpass tersebut,” tutupnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU