Samarinda-Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya beserta Staf Pelayanan mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Penyusunan Materi Rancangan Peraturan Pemerintah terhadap Substansi Pelayanan Tahanan, Selasa (9/5/2023).
FGD ini menghadirkan narasumber dari pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nugroho. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sofyan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam pemaparannya, Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain mencakup Reformulasi Pemasyarakatan, yang bermakna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.
” Tahanan dan anak bukan WBP, yang dimaksud dengan WBP adalah narapidana dewasa,
Petugas Pemasyarakatan agar lebih paham dan tahu tentang SOP tugas – tugas pemasyarakatan dan pasal – pasal UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” ungkap Nugroho.
Oleh karenanya, lanjutnya, petugas Pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. (Sal)