Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda mengeluarkan 17 orang tahanan untuk melaksanakan sidang secara offline di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/5/2023).
Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-04. OT.02. 02 Tahun 2023 Tentang penyesuaian layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemik sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara tatap muka atau offline.
Sebelumnya, Rutan Samarinda sudah mengadakan kegiatan rapat bersama dengan aparat penegak hukum (APH) se-Kota Samarinda untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sidang secara ofline yang dilaksanakan perdana pada hari ini.
Ditemui di Rutan Samarinda, Kepala Rutan Samarinda Jul Herry Siburian menyampaikan, sidang offline ini sudah berkoordinasi dengan Aparat Hukum (APH) agar pelaksanaan ini dapat terealisasikan.
“Sesuai dengan regulasi terbaru dari Dirjenpas Kemenkumham RI yang telah membolehkan tahanan menjalani sidang secara tatap muka (langsung) di pengadilan, kami sudah mengeluarkan 17 orang tahanan untuk menjalani siding tatap muka di Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Jul Herry
Di temui di tempat yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda Didik Prasetya menyampaikan, pelaksanaan sidang secara tatap muka ini adalah hal yang baru kita lakukan setelah pandemic Covid-19.
“Kegiatan sidang melibatkan pihak kepolisian dan Kejaksaan, kegiatan berjalan aman dan lancar,” tutupnya. (Sal)