Jayapura-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Endang L Hardiman mewakili Kakanwil Papua Anthonius M Ayorbaba membuka kegiatan Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana 2023 di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, Rabu (3/5/2023). Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dimulai dari 3 Mei-5 Mei 2023.
Dalam kegiatan yang diinisiasi Subbag Program dan Pelaporan pada Bagian Program dan Humas ini, Endang L Hardiman didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Kepala Bagian Program dan Humas Victor Lucky Maturbongs dan Kasubbag Program dan Laporan Ronald Lumatauw.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua, para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti secara langsung maupun zoom, dan narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat JenderaI Kementerian Hukum dan HAM RI Sigit serta seluruh Operator RKA-K/L, Satuan Kerja Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.
Dalam sambutannya, Endang L Hardiman, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pendampingan dan supervisi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana dari UPT agar seluruh usulan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Endang menambahkan, sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi.
“Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan pada masing – masing satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua baik pada kantor wilayah serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” ucapnya.
Selain penguatan tentang pelaksanaan SPIP pada Kanwil Kemenkumham Papua, lanjutnya, kegiatan ini juga untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menerapkan Manajemen Risiko sebagai tanggung jawab bersama dan merupakan pondasi dalam mengembangkan program dan kegiatan yang lebih besar.
“Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan atau penyebab munculnya risiko, memahami metode yang digunakan dalam memahami dan mengidentifikasi analisa risiko, melakukan penanganan dan pengendalian terhadap risiko yang muncul, serta upaya dalam melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut,” jelas Endang.
Endang berharap,.output dari kegiatan ini dapat digunakan sebagai usulan kebutuhan anggaran pada pagu indikatif tahun 2023, sebagai penyempurnaan penyusunan analisa kebutuhan angka dasar dan analisa kebutuhan sarana prasarana yang menjadi dasar usulan RKA-K/L tahun 2023.
“Saya mendorong agar setiap Satuan Kerja dapat benar-benar memanfaatkan momen kegiatan ini, menganalisa kebutuhan secara jelas dan terukur agar nantinya secara akuntabel dapat kita sampaikan usulan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Unit Eselon I,” jelasnya.
Sedangkan Sigit selaku Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat JenderaI Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan tentang ‘Arahan Kebijakan Program dan Anggaran Sarana Dan Prasarana Satuan Kerja’.
Menurutnya, tujuan dari analisis kebutuhan anggaran adalah untuk menghitung alokasi sumber daya anggaran yang terbatas untuk digunakan secara efisien, meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran berdasarkan kejadian di masa lalu untuk nantinya ditingkatkan di masa depan, dan memilih kebijakan yang paling prioritas untuk dilaksanakan.
“Analisis kebutuhan harus diidentifikasi terlebih dahulu secara baik, karena tahap perencanaan adalah awal dari sebuah keefektifan. Satuan kerja bertanggung jawab atas apa yang telah direncanakan, sehingga usulan yang telah diusulkan harus dapat menunjang capaian kinerja,” imbuhnya. (Magfi)