Jakarta-Usai dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (3/5/2023).
Menurut Parlindungan, elaksanaan Rakor tersebut dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan Notaris yang dilakukan oleh MPNW dan MKNW yang ada di wilayah.
“Pembinaan dan pengawasan Notaris sangat penting dilakukan dalam rangka memastikan bahwa para Notaris melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat,” ujar Parlindungan.
Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muhzar menilai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme melalui pemanfaatan jasa Notaris dilaksanakan oleh Majelis pengawas.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko” lanjutnya.
Cahyo berharap agar para Notaris melakukan pengelompokan pengguna jasa berdasarkan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, tentunya butuh dorongan dari para Angoota Majelis Pengawas harus Bekerja maksimal dalam melakukan Pengawasan. (Magfi)