Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaKesehatanCegah Bullying di Pendidikan Kedokteran, RUU Kesehatan Masukan Poin Anti Perundungan

Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran, RUU Kesehatan Masukan Poin Anti Perundungan

Jakarta-Meningkatkannya jumlah kasus perundungan yang terjadi lmelatarbelakangi pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan. Saat ini, RUU tersebut tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang dialami terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka kedepan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.

Pasal perlindungan terkait bullying tercantum dalam pasal 208E poin d RUU Kesehatan yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya. Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” ujarnya.

Dirinya pun berharap RUU Kesehatan akan menjadi solusi dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU