Jakarta-Beberapa Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) belum memberikan salinan rekapitulasi hasil penyusunan daftar pemilih sementara luar negeri (DPSLN) pada 4-6 April 2023. Informasi tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu LN.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan Panwaslu LN berhak mendapatkan salinan BA dari PPLN sebagaimana perintah Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Pasal 57 Panwaslu LN disebut mendapat data-data; DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, BA pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
Untuk itu, dirinya menyarankan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tersebut. Sebagai langkah awal Panwaslu LN bisa mulai berkirim surat terlebih dahulu untuk meminta salinan BA tersebut.
“Kalau ternyata sudah diminta, disurati, (salinan BA) tetap belum diberikan, sahabat-sahabat (Panwaslu) silakan berikan saran perbaikan,” tutur Lolly dalam Rakor Pengawasan Penetapan DPS LN Bersama Panwaslu LN secara dalam jaringan (daring), Jumat (14/4/2023).
Apabila pengawas pemilu sudah memberikan saran perbaikan akan tetapi PPLN tetap tidak memberikan salinan data maka Lolly memberikan arahan untuk dapat memproses pelangggaran administrasi pemilu.
“Secara mekanisme, PPLN harus memberikan salinan data DPSLN kepada Panwaslu LN, jika tidak diberikan patut diduga sudah terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” tandasnya. (Ina)