Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaKesehatanRUU Kesehatan Baru Muat Perlindungan Hukum bagi Nakes

RUU Kesehatan Baru Muat Perlindungan Hukum bagi Nakes

Jakarta-Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023) lalu diantaranya membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes). Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril mengungkapkan nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

Seperti dikutip dari sehatnegriku.kemkes.go.id, pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,”ungkap dr. Syahril

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Kemudian hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Di sisi lain, pada RUU ini pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” jelas dr. Syahril. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU