Batam-Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.
Sebab, tugas dan fungsi Imigrasi tidak hanya membuat paspor, melainkan sebagai penegak hukum yang harus melakukan pengawasan di berbagai titik. Khususnya, di pelabuhan-pelabuhan Internasional tempat tersedianya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain memberikan pelayanan, kewajiban Imigrasi adalah melakukan pengawasan.
Sebagai wilayah yang berbatasan dengan 2 negara, Malaysia dan Singapura, upaya Imigrasi Batam terhadap WNI adalah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah PMI Ilegal.
“Kita tidak bekerja sendiri. Di pelabuhan, kita memiliki banyak instansi, lembaga dan polisi yang saling mendukung. Perangkat pemerintahan di sektor pencegahan PMI ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama.” ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Sejak tahun 2022, seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI dugaan PMI Ilegal sebanyak 7932 orang. Tahun 2023 saja, hingga dibulan Maret ini, jumlah penundaan tercatat sebanyak 3072 orang. (Sal)