Polewali-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melakukan sosialisasi dan inventarisasi kawasan Karya Cipta Kabupaten Polewali Mandar.
Sosialisasi ini dipimpin Kadivyankumham Rahendro Jati bersama Kasubbid Kekayaan Intelektual Juani beserta tim
inventarisasi Kawasan karya cipta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar.
“Saat ini daya tarik wisata suatu tempat tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga pada kekayaan intelektual. Hal ini yang dikenal dengan Intellectual Property Tourism,” ujar Rahendro.
Dengan menetapkan hal tersebut, lanjut Rahendro, keuntungannya adalah kawasan tersebut dapat menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyampaikan, kawasan Karya Cipta yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai peran yang strategis karena bisa meningkatkan perekonomian dan daerah.
“Banyak contoh Kawasan karya cipta yang dapat menjadi identitas dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, misalnya festival pesona Mentawai, Kampung Inggris di Pare Kediri dan Internasional Gandrung Sewu di Banyuwangi,” ujarnya.
Untuk Polewali Mandar paling tidak terdapat potensi Festival Sandeq dan Festival Sayyang Pattu’du yang potensial diangkat sebagai Kawasan karya cipta Kanwil Kemenkumham Sulbar mendorong Kawasan tersebut serta memastikan bahwa semua persyaratan sebagai Kawasan karya cipta dapat terpenuhi.
“Tidak hanya akan berhenti di Kabupaten Polewali Mandar saja, tetapi juga akan melakukan inventarisasi terhadap semua Kawasan Karya Cipta di Sulbar. Kami juga terbuka menerima masukan dari para pelaku seni dan masyarakat untuk penetapan Kawasan Karya Cipta,” pungkas Rahendro Jati. (Magfi)